Penulis buku Strategi Bisnis Jasa Advokat ini antusias menggeluti hukum bisnis.
ARI YUSUF AMIR, managing partner AIL Amir & Associates Law Firm, memiliki spesifikasi bidang hukum bisnis. Kendati menempati gedung mentereng di lantai 15 Grand Rubina Business Park, kawasan perkantoran Epicentrum Rasuna, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Ari tak jumawa. Ia sosok yang rendah hati dan murah senyum.
Advokat kelahiran Palembang ini meraih S-1 di bidang hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan S-2 dari Universitas Indonesia. Sejak mahasiswa sudah aktif memberikan advokasi hukum di LBH Yogyakarta. Ari tercatat beberapa kali pindah kantor lawfirm, namun dikenal konsisten dalam menegakkan kepastian hukum yang berspirit keadilan.
Dalam perjalanan kariernya sebagai advokat, dia banyak menangani hukum perusahaan yang dibuktikan dengan kemampuannya sebagai konsultan hukum untuk investasi asing (PMA) dan investasi dalam negeri (PMDN) perusahaan hingga saat ini. Penulis buku Strategi Bisnis Jasa Advokat ini, sangat antusias menggeluti hukum bisnis, sehingga ia benar-benar menguasai masalah dengan hukum investasi dan perbankan.
Selain menjadi konsultan hukum untuk Menteri Agama Republik Indonesia dan konsultan hukum untuk beberapa BUMN terkemuka dan beberapa pejabat pemerintah, ia berpengalaman dalam mendampingi pemeriksaan dan investigasi beberapa pejabat dan direktur BUMN terkemuka.
AA & Associates, kata Ari Yusuf Amir, merupakan Kantor Advokat, Konsultan Hukum dan Konsultan Bisnis yang membantu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan kalangan bisnis melalui pelayanan hukum yang bernafaskan keadilan berdasarkan prinsip Profesionalisme.
Ruang lingkupnya mencakup perusahaan, lembaga keuangan, investasi, bisnis, keuangan dan perbankan, penyelesaian utang piutang, keimigrasian, pajak bea cukai, paten, hak cipta & merek, Telekomunikasi & Teknologi Informasi, Pasar Modal, Kepailitan, Perdagangan Internasional, Properti, Infrastruktur dan Pertambangan, white collar crime, money laundry, litigasi dan segala bentuk penyelesaian sengketa alternatif.