Mengenai penanganan kasus itu, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Akan tetapi, tidak dalam bentuk hukuman mati. Dia berharap adanya perubahan kebijakan hukum
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tegas menolak menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.
Tak hanya itu, meski mendukung hukuman berat pada terdakwa, namun Komnas HAM juga menolak hukuman mati. Hal itu disampaikan Komisioner HAM Bidang Pemantauan/Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (13/01/2022).
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam
Komnas HAM juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.
Mengenai penanganan kasus itu, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Akan tetapi, tidak dalam bentuk hukuman mati. Dia berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.
Jaksa juga menuntut Herry dihukum kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban. Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.