Tak hanya sampai di sana, guna memperkuat argumennya, Mahfud MD bahkan membandingkan LGBT dengan atheis. Dia mengutarakan, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan”, tetapi tak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan (atheis)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai, konten lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam podcast Deddy Corbuzier, sah secara hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan sempat berdebat dengan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu melalui akun Twitter masing-masing yang dikutip Rabu (11/05/2022).

Said Didu menuding argumen demokrasi dan kebebasan berekspresi Mahfud MD, sebelumnya terkait dengan konten LGBT Deddy Corbuzier tidak tepat. Dia menyatakan demokrasi memiliki batasan hukum, etika, moral, dan agama. 

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengeklaim, pemahaman Said Didu tersebut tidak berdasarkan hukum. 

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT?" twit Mahfud MD.

Menurutnya, nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). 

"Nah, LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi itu bukan kasus hukum," tegasnya.

Menurutnya, berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya.

“Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom, seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa,” ucapnya. 

Adapun, sanksi otonom yang dimaksud ialah sanksi moral dan sosial.

“Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” tutur Mahfud MD. 

Tak hanya sampai di sana, guna memperkuat argumennya, Mahfud MD bahkan membandingkan LGBT dengan atheis. Dia mengutarakan, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan”, tetapi tak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan (atheis). 

“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum,” katanya masih melalui akunnya di Twitter,

Mahfud MD juga menyampaikan, orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum. 

“Karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” pungkas Mahfud MD.