Temuan ini didapat pihaknya melalui pemantauan aplikasi penjualan tiket pesawat secara online.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan menemukan dugaan pelanggaran harga tiket pesawat yang dipatok maskapai penerbangan Citilink.

Maskapai tersebut diduga mematok tarif tiket di atas Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 106 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan Ridho Pamungkas mengatakan, temuan ini didapat pihaknya melalui pemantauan aplikasi penjualan tiket pesawat secara online.

Pada Jumat (1/7/2022) mendatang, Citilink mematok tiket pesawat seharga Rp1.657.032 untuk rute penerbangan Medan - Banda Aceh.

Padahal sesuai aturan pemerintah, TB tiket pesawat jenis ATR seharusnya hanya Rp1.364.000.

"Bila ditambahkan dengan fuel surcharge yang masih diperbolehkan sebesar 20 persen akan menjadi Rp1.636.800. Artinya, harga masih tetap di atas ketentuan," kata Ridho, dikutip Kamis (23/6/2022).

Ridho mengingatkan manajemen maskapai penerbangan agar tidak coba-coba memanfaatkan posisi monopoli untuk menetapkan tarif tiket tinggi.

Sebaliknya, maskapai juga dilarang untuk melakukan praktik jual tiket dengan harga sangat rendah atau bahkan merugi demi menyingkirkan kompetitor.

"KPPU sendiri akan kembali mendalami harga tiket yang ditetapkan maskapai," kata Ridho dikutip Bisnis.com.

Terpisah, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti bakal berkoodinasi dengan jajarannya untuk memastikan kabar soal dugaan pelanggaran tersebut.

Akan tetapi, sejauh ini anak perusahaan Garuda Indonesia Group itu belum memeroleh infomasi apapun dari KPPU.

"Belum ada informasi sampai ke Citilink," kata Diah.