Masyarakat yang tertarik bisa bergabung dalam Simirah 2.0. Pendaftarannya pun bisa dilakukan secara online.
Pemerintah terus mengupayakan pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui pengecer resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan harga minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter.
Lantas bagaimana cara bagi masyarakat yang berminat menjadi distributor maupun pengecer resmi? Masyarakat yang tertarik bisa bergabung dalam Simirah 2.0. Pendaftarannya pun bisa dilakukan secara online.
Berikut tahapan menjadi pengecer minyak goreng di Simirah 2.0 dikutip dari laman Kemenko Marves pada Kamis (30/6/2022).
- Buka laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register
- Isi data diri seperti KTP, NPWP, dan alamat lengkap
- Pengecer nantinya akan mendapatkan email akses ke login website Simirah 2.0
- Lakukan login ke website Simirah dengan user name dan password yang sudah dibuat
- Pengecer akan mendapatkan QR Code
- Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
Pengecer nantinya bisa menerima pasokan minyak goreng dari distributor yang terdaftar di sistem tersebut.
Jika sudah bergabung dan mendapatkan pasokan minyak goreng, maka penjualan minyak goreng Rp 14.000 per liter bisa dimulai