"itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan"
Nama komedian Sule baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya disorot terkait pernikahan, mulai dari pernikahan pertamanya dengan mendiang Lina Jubaedah hingga pernikahan keduanya dengan Nathalie Holscher yang berujung cerai, kini Sule terlibat dalam kasus penistaan agama. Sule dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA).
Sule tidak dilaporkan sendiri. Selain komedian bernama asli Sutisna itu, dilaporkan juga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton. Tudingan penistaan agama ini berawal dari konten YouTube saat ketiganya dinilai telah menyinggung Nabi Muhammad SAW. Saat itu Budi Dalton bercanda soal kepanjangan 'miras'.
'Miras' selama ini dikenal sebagai singkatan untuk 'minuman keras' atau minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Namun dalam konten YouTube yang dipermasalahkan AMPERA, Budi Dalton menyebut 'miras' sebagai 'minuman Rasulullah'. Hal itu dirasa sangat menyinggung oleh AMPERA.
Tidak hanya itu, Sule dan Mang Saswi menanggapi lelucon itu dengan tawa. Respons itu dianggap bahwa Sule dan Mang Saswi membenarkan singkatan bercanda yang dibuat oleh Budi Dalton.
"Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah. Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras. Mereka (Sule, Mang Saswi) secara reflek tertawa, dan disitu kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan budi Dalton sendiri," kata Syahrul Rizal selaku ketua AMPERA saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
"Dia kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," jelasnya lebih lanjut.
Kuasa hukum AMPERA, Muhammad Mualimin, mengungkapkan bahwa seharusnya konten lelucon yang dibuat para komedian tidak menyudutkan kelompok lain. Lebih lanjut menurut dia, komedi seharusnya bisa menghibur semua orang dan bisa menggembirakan bukan malah melecehkan.
Atas laporan ini, ketiganya dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," ucap Syahrul Rizal.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terlapor masih belum memberikan keterangan resmi mereka. Sementara pihak AMPERA termasuk Syahrul Rizal, secara pribadi bersama kuasa hukumnya dengan tegas ingin menindak secara hukum hal ini karena dianggap berpotensi menimbulkan keonaran.
"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi," ujarnya melanjutkan.