Apabila terbukti bersalah, W terancam 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta

Sosok W belum lama ini telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pedangdut Dewi Perssik. Saat ini W pun juga tengah dimintai keterangan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Saat disinggung soal mediasi antara kedua belah pihak, polisi mengaku masih belum bisa memastikan.

"Nanti ke depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagai mana mungkin akan ada pedamaian atau mengacu DRJ (Cek) untuk sementara ini, status terlapor sudah menjadi tersangka," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya pada Senin (28/11/2022).

Apabila terbukti bersalah, W terancam 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta. Meski begitu tak akan dilakukan penahanan, karena hukumannya di bawah lima tahun.

"Jadi untuk penahanann di bawah dari 5 tahun tidak bisa ditahan, jadi untuk kasus bergulir, tetap di proses," imbuhnya.

Disinggung bagimana permintaan Dewi apakah W ditahan atau tidak, Nurma mengatakan jika sang pedangdut sudah memafkan. Namun proses hukumnya masih tetap berjalan.

"Ya untuk sementara itu, kemarin kita dengarkan untuk pihak Dewi Perssik memaafkan, namun demikian ada proses-proses yang jelas, pasti kita jembatani ya, nanti jika memang terjadi pedamaian itu, bisa di informasikan kembali. Untuk hari ini yang jelas saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, menyebutkan jika harusnya ada pertemuan antara Dewi Perssik dan W pada hari ini, namun agenda itu batal.

"Hari ini sebenarnya mbak Dewi tadi sudah saya sampaikan akan hadir disini untuk bertemu dengan terlapor, tapi klien kami baru sampai di Jakarta tadi siang hari menuju sore, jadi kondisi badannya masih belum fit untuk hadir disini. Tapi tadi saya sudah komunikasi dengan keponakannya mbak Febi sempat menyampaikan besok kalau bisa di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya.

"Mbak Febi juga bilang Mami juga besok akan dihadirkan dan bertemu dengan terlapor," tambahnya.

Untuk agenda mediasi, ia mengaku keputusan itu ada di tangan pihak keluarga Depe yang akan berkunjung ke Jakarta dan mungkin saja bertemu dengan W.

"Besok sebenarnya kalau memang ada upaya mediasi silahkan tapi semuanya kita kembalikan lagi ke pihak keluarga, yang pasti insya allah besok orang tua mbak Dewi hadir langsung. Dari minggu lalu kita bikin laporan disini dari pihak keluarga dan mbak Dewi mau melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan, tapi tidak ada salahnya besok untuk bertemu lagi apakah permintaan maaf yang mungkin bisa langsung disampaikan terlapor," paparnya.