Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan kepada DPR RI.

Hal itu dikatakan Jokowi di sela-sela kegiatannya meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi.

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun selama tiga periode.

"Yang jelas, undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun tiga periode. Prosesnya nanti ada di DPR," kata Jokowi.

Saat ditanya masukan mengenai masa jabatan kepala desa, Jokowi kembali menekankan bahwa saat ini dalam UU Desa masa jabatan masih dibatasi enam tahun dan tiga periode.