Dalam suratnya, ia menagih Sri Mulyani agar menindaklanjuti aduannya, yang tak digubris sejak 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi-lagi viral di media sosial. Kali ini terkait keluhan pegawai pajak yang kecewa lantaran surat aduannya diabaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pengaduannya tentang indikasi kerugian triliunan rupiah yang disebut melibatkan Sri Mulyani dan DJP. Suratnya diunggah oleh akun Twitter anonim dan ditujukan kepada menkeu.

Penulis surat bernama Bursok Anthony Marlon (BAM), seorang Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Kanwil DJP Sumatera Utara II. Dalam suratnya, ia menagih Sri Mulyani agar menindaklanjuti aduannya, yang tak digubris sejak 2021.

Laporan yang diajukan oleh Bursok pada 27 Mei 2021 lalu itu menyebut pelanggaran pajak oleh sebuah perusahaan bodong. Bursok mengatakan laporan itu bernomor Tiket TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.

"Tidak ditindaklanjuti sama sekali. Bahkan ditutup oleh bu menteri (Sri Mulyani) dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK (otoritas jasa keuangan) dengan surat yang saya duga bodong dikarenakan OJK sama sekali tidak pernah menerima surat resmi dimaksud dan bu menteri tidak dapat menunjukkan arsip surat diduga bodong tersebut kepada saya meskipun saya sudah memintanya melalui email sebanyak tiga kali," kata Bursok, dikutip dari detikcom, Kamis (02/03).

Laporan Bursok bermula saat sang istri mencoba berinvestasi sebesar US$500 dolar di Capital.com dan aplikasi OctaFX pada 2019. Ia mentransfer uang ke rekening virtual PT Antares Payment Method (anak usaha Capital.com di Indonesia).

Namun, menurut Bursok permasalahan muncul saat ia mencoba menarik dana sebesar 100 dolar AS dari akun miliknya. Ia menyampaikan bahwa menu penarikan tidak berfungsi sama sekali. Ia lalu melakukan pengaduan kepada Capital.com, tetapi tidak mendapatkan jawaban.

Bursok lantas melakukan pengecekan atas keberadaan PT Antares Payment Method. Ia menemukan fakta bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki NPWP.

"Yang mana saya temukan bahwasanya PT Antares Payment Method ternyata tidak memiliki NPWP, yang berarti perusahaan ini dari sejak menjadi 'cabang' dari Capital.com di Indonesia hingga saat ini tidak membayar pajak," tulis Bursok dalam laporan tertulisnya ke DPR.

Ia juga melakukan pengecekan di situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan didapati bahwa ternyata PT Antares Payment Method tidak terdaftar. Bursok lantas menyimpulkan bahwa PT Antares Payment Method merupakan perusahaan bodong.

Tak hanya berhenti di situ, Bursok juga melakukan pengecekan terhadap keabsahan PT Beta Akses Vouchers (OctaFX) hingga ke website Kemenkumham. Hasilnya perusahaan itu juga tidak memiliki NPWP.

Mengetahui hal tersebut, Bursok kemudian melaporkan temuannya kepada sejumlah pihak karena menurutnya perusahaan bodong yang tak memiliki NPWP tidak membayar pajaknya. Namun laporannya ini tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang ia harapkan.

"Kasus ini saya adukan juga ke Direktorat Jenderal Pajak, OJK dan Polda Sumatera Utara yang mana sampai saat ini kasus yang saya adukan ke OJK tidak digubris sama sekali," ujarnya dalam laporan. Sementara di Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat," jelas Bursok.

Lebih lanjut, Bursok berharap agar laporan yang diadukannya terkait kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong segera diusut.

Saat ini, ia masih menunggu agar Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani bisa menindaklanjuti aduannya dalam ima hari. Jika tak ditindaklanjuti, ia mengaku akan membawa masalah ini ke kepolisian.

"Saya tunggu selambat-lambatnya lima hari kerja untuk ibu selesaikan. Bila lima hari tersebut ibu lampaui saya laporkan ke pihak kepolisian," kata Bursok.

Menanggapi viralnya surat tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengonfirmasi ada pengaduan atas nama Bursok Anthony Marlon (BAM). Ia meluruskan bahwa pengaduan itu dilakukan sejak 2022.

Ia juga mengkonfirmasi bahwa pengaduan yang dilakukan Busrok berkaitan dengan dugaan dana fiktif dan keterlibatan bank di dalamnya. Prastowo pun menegaskan kasus ini merupakan masalah pribadi.

"Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya," tegasnya.

Menurutnya, pengaduan Busrok tidak dilengkapi dengan bukti yang penuh. Jadi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu.

"Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" ujarnya.

"Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tutupnya.