Pencabutan izin lingkungan PT KCN ditandatangani pada 17 Juli 2022, karena perusahaan itu dianggap menimbulkan pencemaran debu batu bara. 

Ratusan buruh yang kehilangan pekerjaannya karena penutupan operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023) siang.

Massa aksi membawa beberapa poster berisikan tuntutan agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kembali operasional PT KCN di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. 

"Buka segera Pelabuhan KCN. Pemda (Pemerintah Daerah) DKI tidak peka penderitaan rakyat," demikian yang tertulis dalam poster yang dibawa para pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel) Marunda. 

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta era eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup operasional PT KCN dengan cara mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut. 

Pencabutan izin lingkungan PT KCN ditandatangani pada 17 Juli 2022, karena perusahaan itu dianggap menimbulkan pencemaran debu batu bara. 

Dalam aksi demo, Ketua 2 Penjaspel Marunda Munif meminta PT KCN kembali dibuka karena pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara, tetap terjadi meski operasional PT KCN dihentikan. 

"Meminta PT KCN beroperasi kembali. Setelah tujuh bulan KCN tidak beroperasi, ternyata pencemaran (debu batu bara di kawasan Marunda) itu ada terus," ujar Munif saat berunjuk rasa, Kamis. 

Sementara itu, Wakil Ketua Penjaspel Marunda Banu Amza mengaku terdapat 2.500 buruh yang tak lagi bekerja usai PT KCN ditutup. 

Kata Banu, di kantornya yang terletak di Pelabuhan Marunda, terdapat 78 karyawan yang dirumahkan karena PT KCN ditutup. 

"Semua, kurang lebih 2.500 orang kita tidak bekerja," sebutnya. "Kantor saya sendiri sudah 78 orang dirumahkan sementara," sambung dia. 

Adapun Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengklaim PT KCN kini sedang memperbaiki dokumen izin lingkungan perusahaannya. 

"Pihak KCN sedang menyiapkan izin lingkungannya. Jadi, KCN sedang menyiapkan dokumen lingkungan supaya KCN bisa beroperasi kembali," papar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, 6 Oktober 2022. 

Asep menyatakan, pengajuan izin lingkungan oleh KCN itu disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Menurut dia, KLHK yang akan kemudian memproses analisis dampak lingkungan (amdal) yang tercantum dalam izin lingkungan dari KCN. 

Adapun pengajuan izin dilakukan langsung kepada Pemerintah Pusat melalui sistem online single submission (OSS). 

"Nanti tim (dari) KLHK yang akan memproses persetujuan amdal dari KCN," tuturnya. "Karena ada OSS, semua perizinan (dikeluarkan) dari Pemerintah Pusat," sambung Asep.