masjid bukan tempat untuk menyampaikan pesan politik, menyebar hoaks apalagi menebar benih perpecahan

Jelang Pemilu 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar masjid tidak dipakai untuk melakukan aktifitas politik. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihak telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

"Ada Surat Edaran Kemenag yang melarang itu. Menag juga sudah sering menyampaikan panduan tentang rumah ibadah. SE itu mencakup bagaimana subtansi (ceramah) yang disampaikan, cara penyampaiannya, termasuk orang yang menyampaikannya," kata Kamaruddin usai acara Sarasehan Nasional Kemasjidan dengan mengangkat tema "Masjid Ramah Untuk Tahun Kerukunan" yang berlangsung di Jakarta, 16 hingga 18 Maret 2023.

Kamaruddin menekankan, masjid bukan tempat untuk menyampaikan pesan politik, menyebar hoaks apalagi menebar benih perpecahan. "Itu semua juga kan sudah ada undang-undangnya," katanya.

Untuk mengantisipasi masjid dijadikan sebagai tempat untuk berpolitik, Kamaruddin mengatakan, pihaknya akan mengadakan pelatihan untuk para takmir, imam dan remaja masjid.

"Kita bahkan akan memberi panduan isi khutbah Sholat Jumat. Kita akan memberi berbagai varian afirmasi untuk memastikan bahwa masjid bukan tempat untuk menyampaikan pesan politik. Masjid harus menjadi tempat beribadah yang bebas dari aktifitas kampanye politik," terangnya.

Binmas Islam Kemenag akan melakukan sosialisasi secara masif di seluruh Indonesia terkait pelarangan masjid sebagai tempat berkampanye politik.

"Kita akan berikan sosialisasi untuk takmir, pengurus sampai jamaah masjid. Bahwa masjid bukan tempat untuk menyampaikan kampanye politik. Untuk memulainya, harus ada kesadaran secara bersama-sama," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, jika ada masjid yang kedapatan digunakan untuk kegiatan politik, maka pihaknya akan segera melaporkan hal itu ke aparat hukum dan lembaga yang berwenang.

"Kita tidak dalam kapasitas memberikan sanksi terhadap individu yang melakukan kegiatan politik di masjid. Tapi sebelum itu terjadi, kita akan terlebih dahulu memberikan afirmasi dan intervensi kepada pengurusnya," katanya.

"Untuk itu, penyuluh-penyuluh agama, para pengurus masjid serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus satu pemahamam terkait hal itu," tutup Kamaruddin.

Diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu telah melarang para peserta berkampanye di tempat ibadah. Artinya kandidat dilarang berkampanye di masjid, gereja, wihara, pura dan tempat ibadah lainnya.

"Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," bunyi pasal 280 ayat (1) huruf h.